Federation of Indonesian Metal Workers' Union
Solidarity Forever
SSSI

PUK SPL FSPMI

PT. Sanyo Special Steel Indonesia( PT. SSSI )

SPL FSPMI Logo

HOSTUM

Hapuskan OutSourching Tolak Upah Murah

pukfspmi-sssi

Gellery Pendidikan Dasar

PUK SPL FSPMI PT. SSSI

sss-7

PORSELO SPL FSPMI

Tim Futsal Sanyo Special Steel Indonesia

PEJUANG

MONAS 3 Oktober 2012

Gallery MONAS 3 Oktober 2012-klik disini

Dasar hukum kebebasan berserikat

1. UUD tahun 1945 Pasal 28
2. UU Tahun 21 tahnu 2000 Tentang Serikat Pekerja
1. HAK BURUH UNTUK BERSERIKAT
Pasal 5  UU NO 21 TAHUN 2000
  1.  Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang–kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pasal 9 UU NO.21 TAHUN 2000
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
2.  PERLINDUNGAN HUKUM HAK BERORGANISASI
Pasal 28 UU 21 TAHUN 2000
Siapapun dilarang menghalang–halangi atau memaksa pekaerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus, atau tidak menjadi pengurus, menjadi atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
  1. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
  2. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
  3. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
  4. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43 UU 21 TAHUN 2000
  1. Barang siapa yang menghalang–halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun  dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak  Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tidak pidana kejahatan

HOSTUM

Hostum akronim dari Hapuskan Outsorsing & Tolak Upah Murah adalah merupakan tema perjuangan Federasi serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) yg tergabung dalam wadah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ).

Gerkan HOSTUM ( Hapuskan Outsorsing & Tolak Upah Murah ) di luncurkan pertama kali pada saat peringatan Hari Buruh Internasional ( May Day ) 2012 di Gelora Bung Karno.

Berbarengan dengan deklarasi Majelis Persatuan Buruh Indonesia ( MPBI).

Perjuangan ini di dukung oleh Tiga Konfederasi Buruh di Indonesia & 9 Federesai serikat pekerja lain.

Tiga Konfederasi ini adalah : 
1. KSPSI ( Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia )
2. KSBSI ( Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia )
3. KSPI ( Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia )

Gerakan ini mudah2an bisa menjadi titik awal persatuan gerakan buruh Indonesia sekaligus jalan menuju kesejahteraan untuk pekerja.

Salam solidaritas
Sumber