Puji syukur kita panjatkan kehadirat Alloh SWT. Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga buku Panduan AD/ART, Program kerja dan Rekomendasi ini dapat disusun, dimusyawarahkan dan diputuskan dalam Musyawarah Nasional Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia pada bulan Februari 2011 di Bandung.
Penerbitan buku ini diharapkan dapat dibaca, dipahami dan dijadikan pedoman konstitusi, Program kerja dan Rekomendasi organisasi bagi seluruh Pengurus dan anggota Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing demi tercapainya Etos Kerja Organisasi SPL – FSPMI.
Kita semua menyadari bahwa buku Panduan ini masih perlu diperbaiki seiring dengan perkembangan Zaman dan kebutuhan organisasi dimasa mendatang, untuk itu sejak buku ini sampai ditangan anda; pelajari, pahami dan laksanakan serta berikan catatan sebagai koreksi, tentu dengan semangat perbaikan menuju penyempurnaan dalam MUNAS - MUNAS SPL FSPMI dimasa yang akan datang.
Bahwa atas diterbitkannya buku ini, Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Logam Federsi Serikat Pekerja Metal Indonesia menghaturkan terima kasih kepada semua Pihak, terutama Tim Steering Committee, Peserta MUNAS dan seluruh Anggota SPL-FSPMI yang telah berperan aktif sejak penyusunan sampai buku ini dapat diterbitkan.
Semoga buku Panduan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
SELAMAT BERJUANG !!!
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jakarta, 1 Juni 2011
PIMPINAN PUSAT SERIKAT PEKERJA LOGAM
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
H.M. YADUN MUFID, SE SABILAR ROSYAD
Ketua Umum Sekretaris umum
ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA LOGAM
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
PERIODE : 2011 – 2016
( Hasil Harmonisasi, siap cetak )
MUKADIMAH
Bahwa pembangunan nasional yang sedang dicanangkan Bangsa Indonesia merupakan upaya segenap potensi bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, pekerja Indonesia menempati posisi dan peran yang penting dan strategis yaitu sebagai pelaku aktif pembangunan nasional khususnya sebagai sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi dan industri. Untuk dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya terutama agar mampu menjawab tuntutan dan tantangan masa depan kaum pekerja perlu bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar meningkatkan kwalitas keahlian, pengetahuan dan ketrampilan disiplin dan etos kerja serta tanggung jawab sesuai dengan ilmu dan tekhnologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Bahwa untuk mencapai efektifitas peranan kaum Pekerja diperlukan wadah dan sarana untuk berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi serikat pekerja yang tangguh, kuat dan berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk Pekerja secara bebas dan demokrasi dengan mengacu pada semangat Deklarasi pembentukan Serikat Pekerja Metal Indonesia yang dicetuskan tanggal 6 Februari 1999 dan ikrar kebulatan tekad membentuk suatu model gerakan serikat pekerja dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Atas dasar pandangan dan pemikiran kedepan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai bangsa dan Pekerja Indonesia, maka disusunlah organisasi ini secara nasional berdasarkan lapangan pekerjaan dan sektor industri sejenis sesuai dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
BENTUK, NAMA, SIFAT, AZAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
BENTUK
Organisasi ini berbentuk Gabungan Serikat Pekerja lapangan pekerjaan dan industri sejenis yang merupakan Serikat Pekerja Anggota (SPA) di Tingkat Nasional.
Pasal 2
NAMA
Organisasi ini bernama SERIKAT PEKERJA LOGAM Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di singkat SPL – FSPMI.
Pasal 3
SIFAT
Organisasi ini adalah organisasi Pekerja yang bersifat Demokratis, Representative, Independent, Profesional, Fungsional, Bebas dan Bertanggung jawab.
Pasal 4
AZAS
Organisasi ini berazaskan Pancasila.
Pasal 5
KEDUDUKAN
Pusat Organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN DAN AFILIASI
Pasal 6
KEDAULATAN ORGANISASI
1. Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.
2. Tata Laksana Permusyawaratan organisasi sebagaimana ayat 1 pasal ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Pasal 7
AFILIASI ORGANISASI
Organisasi ini bergabung sebagai Serikat Pekerja Anggota dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
BAB III
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
FUNGSI
1. Sebagai wahana pembinaan Pekerja pada lapangan pekerjaan Logam untuk berpartisipasi dalam peningkatan disiplin, etos kerja, serta produktifitas kerja.
2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota, dalam mensukseskan program kerja organisasi secara menyeluruh.
3. Sebagai wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
4. Sebagai wahana pelindung, pembela dan memperjuangakan hak-hak serta kepentingan Pekerja dan keluarganya
Pasal 9
TUJUAN
1. Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjalankan UUD 1945 beserta amandemennya.
2. Menghimpun dan menyatukan kaum Pekerja sektor Industri logam atau lapangan pekerjaan sejenis serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
3. Mewujudkan kehidupan dan penghidupan Pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum Pekerja.
4. Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum Pekerja dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan taraf hidup, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
5. Meningkatkan produktifitas kerja dalam rangka mensukseskan Pembangunan Nasional.
6. Memantapkan pelaksanakan Hubungan Industrial guna terciptakannya ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha serta mendorong produktifitas untuk pengembangan usaha atau kelangsungan perusahaan.
Pasal 10
USAHA
1. Memperjuangkan terwujudnya perundang - undangan dan peraturan ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan kaum Pekerja.
2. Mengadakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya ketenangan bekerja dan berusaha yang mencerminkan keadilan serta tanggung jawab sosial.
3. Meningkatkan kualitas anggota terutama dengan cara memperbaiki mutu pengetahuan, keahlian dan ketrampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan berorganisasi.
BAB IV
BENDERA, LAMBANG DAN LAGU
Pasal 11
BENDERA
Disamping Bendera Merah Putih sebagai Bendera Nasional, Panji Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Organisasi ini mempunyai Panji Serikat Pekerja Logam dengan warna dasar Biru serta lambang Organisasi.
Pasal 12
LAMBANG
Lambang organisasi mewujudkan pencerminan dari :
1. Persatuan dan kesatuan kaum Pekerja sektor industri logam sejenis.
2. Menegakkan keadilan dan kebenaran.
3. Mengusahakan kesejahteraan bagi segenap kaum Pekerja dan rakyat Indonesia.
Pasal 13
LAGU
Organisasi mempunyai lagu Mars Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia serta Mars Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
ANGGOTA
1. Yang dapat diterima menjadi anggota ialah semua pekerja warga negara Indonesia yang bekerja pada sektor Industri Logam dan wajib mentaati AD/ART SPL – FSPMI.
2. Pengurus dan staff Perangkat Organisasi SPL – FSPMI.
Pasal 15
HAK – HAK ANGGOTA
Anggota yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi mempunyai hak :
1. Hak memilih dan dipilih.
2. Hak berbicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi.
3. Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi.
4. Hak mendapat perlindungan dan pembelaan.
5. Membela dan dibela dalam sidang organisasi.
6. Mendapat bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Organisasi serta Peraturan-peraturan Organisasi.
2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik Organisasi.
3. Membayar Uang Pangkal, Iuran dan Uang Konsolidasi.
4. Turut aktif dalam melaksanakan Keputusan-keputusan Organisasi.
5. Menghadiri dan mengikuti Rapat, Pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan Organisasi.
Pasal 17
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup lapangan pekerjaan dan sektor industri Logam SPL – FSPMI diatur dalam AD/ART FSPMI meliputi :
1. Industri Logam dan Produksi Dasar, yang meliputi besi baja seperti : besi spons, biller baja, besi beton, batang kawat, baja lembaran, slab baja, pipa las lurus/ spiral, baja lembaran, pelapisan (timah, seng, canal dingin/panas) dan sejenisnya, serta produk bukan baja seperti aluminium smalling plant, batang tembaga, aluminium extrusion, mur, baut, paku, kawat baja, dsb.
2. Aneka Industri seperti : kaleng kemas, sepeda, isulator, keramik, Pipa PVC, logam mulia, arloji dan industri lain yang terkait dan terdapat unsur logam, karet dan plastik.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi SPL – FSPMI secara Nasional disusun sebagai berikut :
1. Tingkat nasional meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
2. Tingkat Cabang meliputi wilayah Kabupaten/Kotamadya atau wilayah yang dipersamakan dengan itu yang memiliki paling sedikit 3 (tiga) Pimpinan Unit Kerja dan 300 Anggota atau anggota kurang dari 300 Orang tapi terdiri dari 4 (empat) Pimpinan Unit Kerja.
3. Tingkat Unit Kerja meliputi Perusahaan sektor industri Logam.
Pasal 19
KEPENGURUSAN
1. Pada tingkat Nasional dipimpin Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia disingkat PP SPL – FSPMI.
2. a. Pada tingkat Kabupaten/Kotamadya atau yang dipersamakan dipimpin oleh Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, disingkat PC SPL – FSPMI.
b. Dalam hal di suatu Kabupaten / Kotamadya belum memenuhi persyaratan terbentuknya PC SPL – FSPMI sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 2, maka PP SPL – FSPMI langsung menjalankan fungsi dan tugas pembinaan kepada PUK SPL – FSPMI.
c. Khusus untuk propinsi DKI Jakarta dipersamakan dengan tingkat Kabupaten/Kotamadya dipimpin oleh PC SPL – FSPMI.
d. Dalam hal suatu daerah yang belum terbentuk PC SPL – FSPMI sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 (dua) dan letak daerahnya berada diluar Pulau Jawa maka kewenangan pembinaan dan tugas-tugas keorganisasian diserahkan / direkomendasikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah sampai dengan terbentuknya PC SPL – FSPMI.
3. Pada tingkat perusahaan dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, disingkat PUK SPL – FSPMI.
BAB VII
WEWENANG ORGANISASI
Pasal 20
WEWENANG ORGANISASI
PP SPL FSPMI dan perangkat dibawahnya berwenang :
1. Mengembangkan organisasi dan menambah jumlah anggota.
2. Menyelenggarakan Pendidikan swadaya dan pendidikan bantuan sponsorship dari DPP FSPMI.
3. Pengembangan dan peningkatan standarisasi Perjanjian Kerja Bersama.
4. Memberikan sanksi teguran, surat peringatan dan skorsing kepada pengurus dan anggota.
5. Melakukan Konsolidasi, Pembinaan, Pembelaan, dan Pengawasan terhadap perangkat organisasi dibawahnya.
6. Menjalankan tugas dan fungsi dalam mewujudkan Hubungan Industrial yang berkeadilan.
7. Menggali sumber-sumber keuangan organisasi dalam bentuk usaha-usaha yang sah setelah mendapatkan izin dari DPP FSPMI.
8. Membangun hubungan kerjasama dengan lembaga/ instansi lainnya ditingkat nasional dan regional, yaitu dengan Pemerintah dan Organisasi pengusaha sektor industri logam dengan sepengetahuan DPP FSPMI.
9. Mengorganisir aksi-aksi dan pemogokan ditingkat regional dan tingkat perusahaan, setelah memusyawarahkan dengan DPP FSPMI.
10. PUK SPL – FSPMI berwewenang untuk membentuk perwakilan anggota yang selanjutnya disebut Korlap yang teknis pembentukannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 21
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
1. Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional ( MUNAS )
b. Musyawarah Cabang ( MUSCAB)
c. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)
2. Rapat-rapat Organisasi terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
b. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
c. Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK)
d. Rapat Kerja Rutin (RATIN)
Pasal 22
MUSYAWARAH NASIONAL
1. Musyawarah Nasional memegang kedaulatan tertinggi organisasi Serikat Pekerja Logam yang tidak bertentangan dengan kedaulatan Kongres FSPMI.
2. Musyawarah Nasional diadakan setiap 5 tahun sekali, dihadiri oleh :
a. Utusan DPP FSPMI yang diberi mandat.
b. Para pengurus PP SPL – FSPMI.
c. Para pengurus PC SPL – FSPMI yang diberi mandat.
d. Para utusan PUK SPL – FSPMI yang diberi mandat.
3. Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dipercepat atau ditunda atas Keputusan RAKERNAS atau atas permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah PUK atau 2/3 jumlah PC SPL – FSPMI.
4. MUNAS berwenang :
a. Menilai dan mengesahkan Laporan pertanggung jawaban PP SPL – FSPMI.
b. Menetapkan atau mengubah AD/ART SPL – FSPMI.
c. Menetapkan Program Kerja Nasional Organisasi sebagai penjabaran Program Umum FSPMI.
d. Membuat rekomendasi Organisasi
e. Memilih dan menetapkan komposisi kepersonaliaan PP SPL – FSPMI.
f. Membentuk Komisi Verifikasi. ( bila diperlukan).
5. Penyelenggaraan MUNAS :
a. Penyelenggaraan Munas dilakukan oleh PP SPL – FSPMI.
b. Dalam hal penyelenggarakan MUNAS SPL – FSPMI bersamaan dengan penyelenggarkan KONGRES FSPMI, maka yang di dahulukan ialah penyelenggaran Munas SPL – FSPMI
Pasal 23
MUSYAWARAH CABANG
1. Musyawarah Cabang diadakan 5 tahun sekali dihadiri oleh :
a. Para pengurus PC SPL – FSPMI.
b. Utusan PP SPL – FSPMI yang diberi mandat.
c. Utusan PUK SPL – FSPMI yang diberi mandat
2. Dalam keadaan luar biasa MUSCAB dapat dipercepat atau ditunda atas keputusan RAKERCAB atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah PUK di daerahnya.
3. MUSCAB berwenang untuk :
a. Menilai dan mengesahkan pertanggung jawaban PC SPL – FSPMI.
b. Menetapkan Program Kerja Cabang sebagai penjabaran Program Kerja Nasional Organisasi.
c. Membuat rekomendasi PC SPL – FSPMI untuk dimusyawarahkan didalam Munas SPL – FSPMI.
d. Memilih dan menetapkan Komposisi kepersonaliaan PC SPL – FSPMI.
e. Membentuk Komisi Verifikasi (bila diperlukan).
4. Muscab diselenggarakan oleh PC SPL – FSPMI.
Pasal 24
MUSYAWARAH UNIT KERJA
1. Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) diadakan 3 tahun sekali dan dihadiri oleh :
a. Para Pengurus Pimpinan Unit Kerja SPL – FSPMI.
b. Anggota dan atau Perwakilan anggota Pimpinan Unit Kerja SPL – FSPMI.
c. Utusan PC SPL – FSPMI yang diberi mandat.
2. Dalam keadaan luar biasa MUSNIK dapat dipercepat atau ditunda atas keputusan RAKERNIK atau permintaan sekurang-kurangnya 2/3 lebih dari jumlah anggota.
3. Musnik berwenang untuk :
a. Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban PUK SPL – FSPMI.
b. Menetapkan program kerja Unit Kerja sebagai penjabaran Program Kerja Cabang, dan Program Kerja Nasional SPL – FSPMI.
c. Memilih dan menetapkan Komposisi kepersonaliaan Pengurus Unit Kerja SPL – FSPMI.
d. Membentuk Komisi Verifikasi (bila diperlukan).
4. Musnik diselenggarakan oleh PUK SPL – FSPMI.
Pasal 25
RAPAT KERJA NASIONAL ( RAKERNAS )
1. Rakernas adalah kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat SPL – FSPMI diantara dua MUNAS.
2. Rakernas dihadiri oleh :
a. Para Pengurus PP SPL – FSPMI.
b. Utusan DPP FSPMI yang diberi mandat.
c. Utusan PC SPL – FSPMI yang diberi mandat.
3. Rakernas dipimpin oleh PP SPL – FSPMI.
4. Rakernas diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan dan dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sebelum Munas dilaksanakan.
5. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi tingkat nasional dalam rangka keterpaduan dan koordinasi program dan pengembangan organisasi, yang berwenang untuk :
a. Menilai dan memusyawarahkan laporan kinerja PP SPL– FSPMI
b. Mengadakan evaluasi program kerja nasional.
c. Merekomendasikan program kerja tahun berikutnya.
d. Pada Rakernas terakhir, Menetapkan waktu Pelaksanaan Munas berikutnya.
e. Menetapkan keputusan penting lainnya.
Pasal 26
RAPAT RUTIN (RATIN)
1. Ratin PP SPL – FSPMI terdiri dari:
a. Rapat Pengurus Harian.
· Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Pengurus PP SPL – FSPMI
· Ratin Pengurus Harian dilakukan dalam periode Rapat Bulanan, Rapat Triwulan, Rapat Per-semester dan Rapat Tahunan.
b. Ratin Pleno.
· Rapat Rutin Pleno dihadiri oleh PP SPL – FSPMI dan PC SPL – FSPMI
· Ratin Pleno dilakukan dalam periode : Rapat Triwulan, Rapat Per-semester.
· Ratin Pleno lebih menitik beratkan pada evaluasi dan strategi organisasi mengenai Program Kerja SPL – FSPMI, Evaluasi penggunaan keuangan Organisasi, dan pelaksanaan Rekomendasi Organisasi.
2. Ratin PC SPL – FSPMI.
a. Rapat Pengurus Harian
· Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Pengurus PC SPL – FSPMI.
· Ratin Pengurus Harian dilakukan dalam periode : Rapat Bulanan, Rapat Triwulan, Rapat Persemester dan Rapat Tahunan.
b. Ratin Pleno
· Rapat Rutin Pleno dihadiri oleh PC SPL – FSPMI dan PUK SPL – FSPMI.
· Ratin Pleno dilakukan dalam periode : Rapat Triwulan, Rapat Persemester
· Ratin Pleno lebih menitik beratkan pada evaluasi dan strategi organisasi mengenai Program Kerja Cabang SPL – FSPMI dan Evaluasi penggunaan keuangan Organisasi.
3. Ratin PUK SPL – FSPMI.
a. Rapat Pengurus Harian
· Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Pengurus PUK SPL – FSPMI.
· Ratin Pengurus Harian dilakukan dalam periode : Rapat Bulanan, Rapat Triwulan, Rapat Persemester dan Rapat Tahunan.
b. Ratin Pleno
· Rapat Rutin Pleno dihadiri oleh PUK SPL – FSPMI dan Korlap.
· Ratin Pleno dilakukan dalam periode : Rapat Triwulan dan Rapat Persemester
Ratin Pleno lebih menitik beratkan pada evaluasi dan strategi organisasi
mengenai Program Kerja PUK SPL – FSPMI dan Evaluasi penggunaan
keuangan Organisasi.
Pasal 27
RAPAT KERJA CABANG (RAKERCAB)
1. Rakercab merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi di tingkat PC SPL – FSPMI diantara dua MUSCAB.
2. Rakercab dihadiri oleh :
a. Para Pengurus PC SPL – FSPMI.
b. Utusan PP SPL - FSPMI yang diberi mandat.
c. Utusan PUK SPL – FSPMI yang ditetapkan oleh PC SPL – FSPMI.
3. Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode dan dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sebelum Muscab.
4. Rakercab dipimpin oleh PC SPL – FSPMI.
5. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi tingkat Kabupaten/Kotamadya dalam rangka keterpaduan dan koordinasi program dan pengembangan organisasi yang berwenang untuk :
a. Menilai dan memusyawarahkan laporan kinerja PC SPL – FSPMI
b. Mengadakan evaluasi program kerja Cabang.
c. Merekomendasikan program kerja tahun berikutnya.
d. Pada Rakercab terakhir, Menetapkan waktu Pelaksanaan Muscab berikutnya.
e. Menetapkan keputusan penting lainnya.
Pasal 28
RAPAT KERJA UNIT KERJA (RAKERNIK)
1. Rakernik merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi di tingkat PUK SPL – FSPMI diantara dua MUSNIK.
2. Rakernik dihadiri oleh :
a. Para Pengurus PUK SPL – FSPMI.
b. Utusan PC SPL - FSPMI yang diberi mandat.
c. Sebagian atau seluruh anggota yang ditetapkan oleh PUK SPL – FSPMI.
3. Rakernik diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode dan dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun sebelum Musnik.
4. Rakernik dipimpin oleh PUK SPL – FSPMI.
5. Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK) merupakan forum konsultasi, koordinasi dan evaluasi tingkat Unit Kerja dalam rangka keterpaduan dan koordinasi program dan pengembangan organisasi yang berwenang untuk :
a. Menilai dan memusyawarahkan laporan kinerja PUK SPL – FSPMI
b. Mengadakan evaluasi program kerja Unit Kerja.
c. Merekomendasikan program kerja tahun berikutnya.
d. Pada Rakernik terakhir, Menetapkan waktu Pelaksanaan Musnik berikutnya.
e. Menetapkan keputusan penting lainnya.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 29
PENGURUS PIMPINAN PUSAT
1. Pengurus Pimpinan Pusat SPL – FSPMI berjumlah sekurang - kurangnya 7 ( tujuh ) orang.
2. a. Pengurus Pimpinan Pusat SPL – FSPMI diatur sebagai berikut :
· Dipimpin oleh Seorang Ketua Umum.
· Dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) Orang Ketua.
· Seorang Sekretaris Umum.
· Dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua ) Orang Sekretaris.
· Seorang Bendahara Umum.
b. Sekurang-kurangnya 1 (satu) Orang Sekretaris bekerja penuh waktu (full timer).
c. Semua Kegiatan teknis organisasi harian dibawah koordinasi Sekretaris Umum.
d. Sebagai alat kelengkapan organisasi maka pada tingkat PP SPL – FSPMI dibentuk Direktorat antara lain Pendidikan, Advokasi, dan peranan Wanita.
e. Sekretaris Umum dan para Sekretaris tidak dapat membuat keputusan diluar keputusan Munas, Rakernas dan Ratin.
f. Selain oleh Sekretaris Umum, semua surat keluar harus disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum atau Ketua yang diketuai oleh Ketua Umum.
3. Pengurus Pimpinan Pusat merupakan pemegang mandat MUNAS secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
Pasal 30
PENGURUS PIMPINAN CABANG
1. Pengurus Pimpinan Cabang SPL – FSPMI berjumlah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang.
2. a. Pengurus Pimpinan Cabang SPL – FSPMI diatur sebagai berikut :
· Dipimpin oleh seorang Ketua.
· Dibantu oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Orang Wakil Ketua.
· Seorang Sekretaris.
· Dibantu oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Orang Wakil Sekretaris.
· Seorang Bendahara.
b. Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Wakil Sekretaris bekerja penuh waktu (full timer).
c. Semua kegiatan teknis organisasi harian dibawah koordinasi Sekretaris.
d. Sebagai alat kelengkapan Organisasi maka di tingkat PC SPL – FSPMI dibentuk Biro antara lain Pendidikan, Peranan Wanita dan Anak, dan Pengembangan Organisasi sesuai kebutuhan.
e. Sekretaris dan para Wakil Sekretaris tidak dapat membuat keputusan diluar keputusan Muscab, Rakercab dan Ratin.
f. Selain oleh Sekretaris, semua surat keluar harus di setujui dan ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua yang diketahui oleh Ketua.
3. Pengurus Pimpinan Cabang merupakan pemegang mandat MUSCAB secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
Pasal 31
PENGURUS PIMPINAN UNIT KERJA
1. Pengurus Pimpinan Unit Kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
2. a. Pengurus Pimpinan Unit Kerja SPL – FSPMI diatur sebagai berikut :
· Dipimpin oleh seorang Ketua.
· Dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Orang Wakil Ketua.
· Seorang Sekretaris.
· Dibantu oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Orang Wakil Sekretaris.
· Seorang Bendahara.
· Jika dipandang perlu, maka Bendahara dibantu oleh 1 (satu) orang atau beberapa orang Wakil Bendahara.
b. Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengurus bekerja penuh waktu (full timer).
c. Semua kegiatan teknis organisasi harian dibawah koordinasi Sekretaris.
d. Sebagai alat kelengkapan Organisasi maka di tingkat PUK SPL – FSPMI dibentuk Seksi, antara lain Pendidikan, Peranan Wanita dan Anak, dan Pengembangan Organisasi sesuai kebutuhan.
e. Sekretaris dan para Wakil Sekretaris tidak dapat membuat keputusan diluar keputusan Musnik, Rakernik dan Ratin.
f. Selain oleh Sekretaris, semua surat keluar harus di setujui dan ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua yang diketahui oleh Ketua.
3. Pengurus Pimpinan Unit Kerja merupakan pemegang mandat MUSNIK secara kolektif sebagai pengelola, pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
BAB X
SANKSI ORGANISASI
Pasal 32
SANKSI TINDAKAN INDISIPLINER
1. Tindakan indisipliner dapat dikenakan kepada anggota atau pengurus organisasi di semua tingkatan berupa :
a. Teguran Lisan;
b. Peringatan tertulis;
c. Skorsing;
2. Bentuk tindakan indisipliner sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 32 Ayat 1, pengaturan, bentuk dan sifatnya, menjadi kewenangan organisasi satu tingkat diatasnya.
Pasal 33
SANKSI PEMBERHENTIAN DAN PEMBEKUAN
1. Sanksi Pemberhentian dikenakan kepada Anggota Perseorangan atau Pengurus organisasi di semua tingkatan, berupa:
a. Pemberhentian permanen sebagai anggota perseorangan.
b. Pemberhentian permanen sebagai pengurus.
2. Khusus tindakan pembekuan kepengurusan dan atau pemberhentian permanen terhadap
Pengurus organisasi di semua tingkatan (baik Federasi maupun SPA), dan pemberhentian
sebagai anggota perseorangan, maka tindakan tersebut menjadi kewenangan DPP FSPMI,
setelah mendengarkan penjelasan Majelis Kehormatan dalam RAPIM FSPMI.
3. Sanksi Pemberhentian hanya dapat dikenakan terhadap pelanggaran:
a. Tidak membayar 6 bulan dalam 1 tahun Iuran Anggota (COS) dan tidak menyetorkan ke DPP FSPMI, tanpa memberikan keterangan secara tertulis kepada perangkat organisasi.
b. Bergabung dengan serikat pekerja lain.
c. Memfasilitasi dan atau membentuk Serikat Pekerja lain.
d. Melanggar AD/ART FSPMI dan atau AD/ART SPL FSPMI.
e. Hal-hal lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) FSPMI dan atau SPL FSPMI.
4. Bentuk tindakan pemberhentian sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 ayat 1,2 dan 3
menjadi hak dan kewenangan DPP FSPMI.
Pasal 34
SANKSI PELANGGARAN COS
1. Sanksi terhadap pelanggaran COS sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat ( 3a ) harus didahului dengan peringatan.
2. Pengaturan peringatan terhadap pelanggaran COS tersebut adalah :
a. Peringatan Lisan apabila tidak membayar COS 1 bulan dalam 3 bulan.
b. SP 1 apabila tidak membayar COS 2 bulan dalam 6 bulan.
c. SP 2 apabila tidak membayar COS 3 bulan dalam 6 bulan.
d. SP 3 apabila tidak membayar COS 4 bulan dalam 6 bulan.
e. Pembekuan kepengurusan dan atau pemberhentian permanen terhadap pengurus organisasi disemua tingkatan organisasi dan pemberhentian sebagai peserta perseorangan FSPMI apabila tidak membayar COS lebih dari atau sama dengan 6 bulan dalam 12 bulan.
3. Khusus untuk memberikan sanksi pelanggaran COS sebagaimana diatur ayat 2 tersebut diatas adalah kewenangan DPP FSPMI.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 35
SUMBER KEUANGAN ORGANISASI
1. Keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Uang iuran anggota (COS).
b. Uang pangkal.
c. Uang Konsolidasi.
d. Sumbangan yang tidak mengikat.
e. Usaha-usaha lain yang sah menurut Undang-Undang yang berlaku dan atau dana abadi.
2. Penanggung Jawab dan pengelolaan uang iuran anggota (COS), dan usaha-usaha lain yang sah, sebagaimana diatur dalam ayat 1 (a dan e) adalah DPP FSPMI.
3. a. Penanggung Jawab dan pengelolaan uang pangkal dan sumbangan yang tidak mengikat, sebagaimana diatur dalam ayat 1 (b dan d), adalah diatur lebih lanjut dalam ART SPL FSPMI pasal 23, dengan tetap memperhatikan saran-saran dari DPP FSPMI.
b. Penanggungjawab dan pengelolaan uang konsolidasi sebagaimana diatur dalam ayat 1 c adalah DPP FSPMI dan PP SPL FSPMI, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO) DPP FSPMI.
BAB XII
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 36
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1. Penggantian pengurus antar waktu adalah penggantian seseorang atau beberapa orang pengurus dikarenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga SPL FSPMI.
2. Penggantian antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan Rapat Pengurus yang di tuangkan dalam berita acara sesuai tingkat masing-masing yang di sahkan oleh Perangkat Organisasi satu tingkat diatasnya.
3. Khusus penggantian antar waktu untuk JABATAN :
a. Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP SPL FSPMI dilakukan dalam Rakernas
b. Ketua dan Sekretaris PC SPL FSPMI dilakukan dalam Rakercab
c. Ketua dan Sekretaris PUK SPL FSPMI dilakukan dalam Rakernik
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 37
PERATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga SPL – FSPMI.
Pasal 38
PENUTUP
Anggaran Dasar ini disahkan dalam MUNAS SPL – FSPMI dan merupakan Pedoman Organisasi sampai dengan MUNAS berikutnya :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA LOGAM
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
PERIODE TAHUN : 2011 – 2016
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KETENTUAN KEANGGOTAAN
Yang dapat menjadi Anggota adalah semua pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di sektor industri dan lapangan kerja Logam serta staf dan pengurus dilingkungan Serikat Pekerja Logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Anggaran Dasar Serikat Pekerja Logam – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Pasal 2
CARA – CARA MENJADI ANGGOTA
1. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis yang memuat :
a. Pernyataan menyetujui dan sanggup mentaati AD /ART SPL – FSPMI.
b. Pernyataan kesiapan melaksanakan program Kerja Organisasi SPL – FSPMI.
2. Permintaan menjadi Anggota SPL – FSPMI dialamatkan kepada PUK SPL FSPMIditempat kerja masing-masing.
3. Dalam hal PUK SPL – FSPMI belum terbentuk dan atau Pekerja dalam hubungan kerja yang tidak tetap, permintaan menjadi anggota dialamatkan kepada Pimpinan Cabang SPL – FSPMI.
4. Dalam hal Pimpinan Cabang pada ketentuan ayat (3) pasal 2 diatas belum terbentuk, maka permintaan menjadi anggota dialamatkan kepada Pimpinan Pusat SPL – FSPMI.
5. Pengurus dan staff Perangkat Organisasi SPL – FSPMI yang tidak menjadi anggota PUK SPL – FSPMI maka pendaftaran keanggotaan ditujukan kepada PP SPL FSPMI.
Pasal 3
KETENTUAN KARTU TANDA ANGGOTA
1. Kartu Tanda Anggota (KTA) dibuat dan didistribusikan oleh PC SPL – FSPMI.
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PC SPL – FSPMI.
3. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) selama 5 (lima) tahun.
4. Ketentuan penomoran Kartu Tanda Anggota (KTA) diatur oleh PP SPL – FSPMI.
Pasal 4
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Seorang Anggota SPL – FSPMI hilang status keanggotaannya karena :
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan oleh Organisasi.
4. Bergabung menjadi anggota Serikat Pekerja lain.
Pasal 5
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
1. Seorang Anggota dapat diberhentikan karena tidak melakukan kewajiban-kewajibannya sebagai anggota atau karena perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan azas dan tujuan Organisasi.
2. Keputusan diberhentikan dilakukan oleh PP SPL – FSPMI, melalui mekanisme Ratin Pengurus Harian berdasarkan Rekomendasi atau Usulan atau keputusan pemberhentian dari Perangkat organisasi SPL – FSPMI, dibawahnya (Rapat PUK-PUK dan PC-PC).
3. Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan permintaan banding kepada tingkat organisasi yang lebih tinggi.
BAB II
HAK SUARA
Pasal 6
HAK SUARA DALAM MUNAS
1. Hak suara dihitung berdasarkan jumlah anggota ditiap-tiap pimpinan cabang yang tercatat resmi di Organisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hak suara dihitung berdasarkan jumlah anggota aktif membayar iuran.
b. Angka pembagi untuk menghitung hak suara tersebut adalah 100 (seratus).
c. Jumlah anggota aktif dibagi jumlah angka pembagi, maka hak suara yang dapat dihitung adalah dua angka dibelakang koma desimal.
d. Rumus perhitungan hak suara sebagaimana tersebut diatas ditetapkan dalam PO FSPMI.
2. Utusan DPP FSPMI yang diberi mandat PC SPL – FSPMI mendapat 1 (satu) suara.
3. Utusan PC SPL – FSPMI yang diberi mandat mendapat 1 (satu) suara.
4. Jumlah hak suara PUK dihitung berdasarkan jumlah anggota yang membayar iuran secara aktif sesuai ketentuan AD/ART SPL – FSPMI dan AD/ART FSPMI.
5. Pengurus PP SPL-FSPMI masing-masing memiliki 1 ( satu ) hak suara.
Pasal 7
HAK SUARA DALAM RAKERNAS, RATIN, RAKERCAB DAN RAKERNIK
Setiap peserta Rakernas, Ratin, Rakercab dan Rakernik yang diberi mandat organisasi mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 8
HAK SUARA DALAM MUSCAB
1. Hak suara PUK SPL-FSPMI dihitung berdasarkan jumlah Anggota PUK SPL – FSPMI yang membayar iuran secara aktif sesuai ketentuan AD/ART SPL – FSPMI dan AD/ART FSPMI, dimana 1 s/d 25 anggota mendapat 1 (satu) suara, selebihnya kelipatannya mendapat 1 (satu) suara dengan maksimal suara 100 (seratus) suara.
2. Utusan PP SPL – FSPMI yang diberi mandat mendapat 1 (satu) suara.
3. Pengurus PC SPL-FSPMI masing-masing memiliki 1 ( satu ) hak suara.
Pasal 9
HAK SUARA DALAM MUSNIK
1. Hak suara dihitung berdasarkan sistem dan mekanisme yang ditetapkan oleh rapat organisasi, dimana setiap anggota yang membayar iuran secara aktif sesuai ketentuan AD/ART SPL – FSPMI dan AD/ART FSPMI mempunyai 1 (satu) suara.
2. Utusan PC SPL – FSPMI yang diberi mandat mendapat 1 (satu) suara
3. Pengurus PUK SPL-FSPMI masing-masing memiliki 1 ( satu ) hak suara.
BAB III
SAHNYA MUSYAWARAH DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
SAHNYA MUSYAWARAH
Setiap musyawarah sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 6,7,8 dan 9 Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari seluruh utusan.
Pasal 11
QUORUM SIDANG
Sidang-sidang sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah utusan yang hadir.
Pasal 12
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, diadakan pemungutan suara atas dasar suara terbanyak.
BAB IV
TATA KERJA PIMPINAN
Pasal 13
TATA KERJA PIMPINAN SPL – FSPMI
Sistem kerja pimpinan SPL – FSPMI adalah kolektif dengan pengaturan sebagai berikut :
1. Ketua umum dan ketua-ketua ditingkat pusat merupakan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan secara Nasional.
2. Serkretaris umum dan sekretaris-sekretaris di tingkat pusat merupakan pelaksana teknis berdasarkan keputusan atau kebijakan-kebijakan secara nasional.
3. Ketua dan wakil-wakil ketua di tingkat cabang atau daerah dan tingkat unit kerja, merupakan perumus kebijakan dan keputusan di tingkat masing-masing yang tidak bertentangan dengan kebijakan dan keputusan secara nasional.
4. Sekretaris dan wakil-wakil sekretaris di tingkat cabang atau daerah dan tingkat unit kerja merupakan pelaksana teknis kebijakan dan keputusan di tingkat masing-masing.
5. Bendahara di tingkat masing-masing merupakan pengelola, penggali potensi dan pengembangan keuangan organisasi
6. Pembidangan atau pembagian tugas dapat diatur lebih rinci dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 14
PENGESAHAN PIMPINAN SPL – FSPMI
Pengesahan dan pembuatan Surat Keputusan Pimpinan dibuat dan dikeluarkan oleh Perangkat organisasi satu tingkat diatasnya.
Pasal 15
PERANGKAPAN JABATAN
1. Perangkapan jabatan maksimal 2 ( dua ) jabatan di semua tingkatan organisasi (termasuk didalamnya jabatan sebagai PUK SPA-FSPMI), terkecuali untuk jabatan KC FSPMI.
2. Perangkapan jabatan antar Serikat Pekerja Anggota dilarang.
3. Apabila terjadi perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, maka pengurus yang bersangkutan diharuskan memilih salah satunya.
Pasal 16
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS
1. Syarat-syarat untuk menjadi pengurus SPL – FSPMI di semua tingkatan adalah bahwa yang bersangkutan masih aktif dan tercatat sebagai anggota SPL-FSPMI.
2. Mempunyai komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap perjuangan pekerja serta organisasi dan atau yang telah mengabdikan dirinya bagi kepentingan organisasi.
3. Syarat khusus menjadi Ketua adalah :
a. Ketua Umum PP SPL – FSPMI sekurang-kurangnya pernah menjadi Ketua PC SPL- FSPMI atau Pengurus PP SPL – FSPMI.
b. Ketua PC SPL – FSPMI sekurang-kurangnya pernah menjadi Ketua PUK SPL – FSPMI atau pengurus PC SPL – FSPMI.
c. Ketua PUK SPL – FSPMI sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus PUK SPL – FSPMI.
Pasal 17
ALAT KELENGKAPAN PENGURUS
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi SPL – FSPMI di semua tingkatan dapat membentuk alat kelengkapan organisasi yaitu Direktorat (untuk tingkat PP) dan Biro (untuk tingkat PC) serta Seksi (untuk tingkat PUK) yang meliputi antara lain Pendidikan, Advokasi, Peranan Wanita dan Anak serta Pengembangan organisasi sesuai kebutuhan.
BAB V
PEMBERHENTIAN DARI KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
BERHENTI DARI KEPENGURUSAN
1. Status kepengurusan SPL-FSPMI disemua tingkat dinyatakan hilang karena :
a. Permintaan sendiri.
b. Tindakan indisipliner.
c. Meninggal Dunia.
d. Diberhentikan.
e. Menjadi Pengurus di Serikat Pekerja lain.
f. Memfasilitasi dan atau membentuk Serikat Pekerja lain.
2. Sejak hilangnya status kepegurusan di SPL-FSPMI maka secara otomatis hak dan kewajibannya sebagai pengurus dinyatakan gugur.
Pasal 19
PEMBERHENTIAN SEMENTARA PENGURUS
1. Tindakan pemberhentian sementara terhadap Pengurus disemua tingkatan diambil karena :
a. Melalaikan tugas.
b. Menyalah-gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
c. Menyalah-gunakan hak milik Organisasi untuk kepentingan pribadi.
2. Tindakan pemberhentian sementara Pengurus SPL – FSPMI dilakukan atas hasil Nota dan Rekomendasi yang sah berdasarkan Rapat Pengurus di masing-masing tingkatan yang diadakan khusus untuk itu.
3. Tindakan pemberhentian sementara Pengurus dilakukan setelah melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 bulan.
Pasal 20
PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA
1. Tindakan pemberhentian terhadap Anggota SPL – FSPMI, diambil setelah:
a. Peringatan pemberhentian sementara karena terdapat bukti-bukti yang meyakinkan melanggar ketentuan-ketentuan Organisasi SPL –FSPMI.
b. Tindakan Indisipliner.
c. Hasil Nota dan Rekomendasi yang sah berdasarkan rapat pengurus yang diadakan untuk itu.
2. Tindakan pemberhentian sementara Anggota SPL – FSPMI dilakukan atas hasil Nota dan Rekomendasi yang sah berdasarkan Rapat Pengurus di masing-masing tingkatan yang diadakan khusus untuk itu.
3. Tindakan pemberhentian sementara Anggota dilakukan setelah melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 bulan.
Pasal 21
PEMBELAAN DIRI
1. Pembelaan diri akibat pemberhentian sementara dan atau pemecatan dilakukan dalam Rapat Kerja SPL – FSPMI dimasing-masing tingkatan.
2. Apabila ternyata diadakan pemberhentian sementara dan atau pemecatan tidak terbukti, maka terhadap yang bersangkutan diadakan rehabilitasi pada waktu Munas / Rakernas / Muscab / Rakercab / Musnik / Rakernik.
BAB VI
KEADAAN DARURAT
Pasal 22
KEADAAN DARURAT
Dalam keadaan darurat Pimpinan SPL – FSPMI disemua tingkatan mempunyai wewenang melakukan pemberhentian dan mengangkat Pengurus sementara Pimpinan SPL – FSPMI, setelah mengadakan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Organisasi satu tingkat diatasnya.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 23
UANG PANGKAL DAN UANG KONSOLIDASI
1. Penaggungjawab dan pengelolaan uang pangkal adalah PC SPL – FSPMI.
2. Besarnya Uang Pangkal 2% dari Upah Minimum didaerah setempat.
3. Penanggungjawab dan pengelolaan uang konsolidasi adalah DPP FSPMI dan PP SPL FSPMI, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO) DPP FSPMI.
Pasal 24
UANG IURAN ANGGOTA
1. Besarnya Uang Iuran anggota minimal adalah 1% dari upah Minimum didaerah setempat.
2. Uang iuran anggota sistem distribusinya disentralisir ke DPP FSPMI melalui PUK SPL – FSPMI untuk kemudian didistribusikan kepada Perangkat Organisasi SPL – FSPMI sesuai dengan Anggaran yang telah disetujui dalam Rapat Pimpinan ( RAPIM ) berdasarkan dari rekomendasi anggaran hasil kongres.
Pasal 25
PEMBAGIAN UANG IURAN ANGGOTA
1. Uang iuran anggota ditetapkan pembagiannya sebagai berikut :
a. PUK = 60 %
b. Ke DPP FSPMI = 40 % yang akan didistribusikan ke :
§ DPP FSPMI
§ PP SPA – FSPMI
§ DPW FSPMI
§ KC FSPMI
§ PC SPA FSPMI
Sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dalam Rapat Pimpinan ( RAPIM ) berdasarkan dari rekomendasi anggaran hasil kongres.
2. Mekanisme pendistribusian Iuran yang disetorkan ke DPP FSPMI ialah sebagai berikut :
· Tgl 10 adalah batas akhir penyetoran Iuran ke DPP FSPMI.
· Tgl 15 adalah pengecekan akhir dari seluruh penyetoran iuran PUK SPL – FSPMI.
· Tgl 20 adalah batas akhir pendistribusian Iuran ke PP, DPW, dan PC SPL – FSPMI.
· Tgl 24 adalah batas akhir pengecekan pendistribusian Iuran ke Perangkat Organisasi tersebut.
DPP FSPMI berkewajiban membuat laporan penerimaan iuran anggota (COS) keseluruh perangkat Organisasi di bawahnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sekali.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 26
PERATURAN LAIN-LAINNYA
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan organisasi SPL – FSPMI.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 27
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.