PEMBIDANGAN/ PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS PUK
Ketua
- Bertanggung jawab PUK (internal & eksternal)
- Memimpin rapat PUK
- Mempertanggungjawabkan kegiatan PUK (rapat & Musnik)
- Mendelegasikan tugas kepada wakil ketua
- Bersama sekretaris menanda tangani surat-surat
Sekretaris
- Bertanggung jawab semua kegiatan administratif
- Mengagendakan rapat-rapat
- Membuat notulen rapat
- Mendelegasikan tugas kepada wakil sekretaris
- Bersama ketua menanda tangani surat-surat
Bendahara
- Menetapkan iuran anggota
- Menerima iuran anggota & dana lain yang tidak mengikat
- Mendistribusikan iuran anggota
- Bertanggung jawab terhadap keuangan
- Membuat peraturan organisasi (PO) tentang penggunaan uang
- Mengevaluasi penggunaan uang
Wakil Ketua 1;
Atas nama Ketua dalam bidang Pendidikan & Organisasi
Wakil Ketua 2;
Atas nama Ketua dalam bidang Hukum & Advokasi/Pembelaan
Wakil Ketua 3;
Atas nama Ketua dalam bidang Sosial & Ekonomi
Wakil Ketua 4;
Atas nama Ketua dalam bidang Pemberdayaan perempuan
Wakil Sekretaris 1;
Atas nama Sekretaris dalam bidang Pendidikan & Organisasi
Wakil Sekretaris 2;
Atas nama Sekretaris dalam bidang Hukum & Advokasi/Pembelaan
Wakil Sekretaris 3;
Atas nama Sekretaris dalam bidang Sosial & Ekonomi
Wakil Sekretaris 4;
Atas nama Sekretaris dalam bidang Pemberdayaan Perempuan
MENYUSUN PROGRAM KERJA PUK
1. Sekretariat;
- Evaluasi SK PUK dari PC
- Pencatatan PUK di Dinas Tenaga Kerja
- Membuat agenda rapat (pengurus, dg perwakilan, dg pengusaha/personalia, dll)
- Membuat notulen rapat & mendistribusikan (jika perlu)
- Membuat dokumen terhadap setiap kegiatan organisasi
- Semua surat atau data-data lain diarsip dengan baik
- Mengevaluasi program kerja yang telah dibuat oleh tiap bidang
- Membentuk lembaga kerja sama (LKS) bipartit
- Membuat anggaran kegiatan kesekretariatan
- 2. Bendahara;
- Mendistribusikan anggaran kepada tiap bidang
- Meminta pertanggung jawaban pemakaian anggaran tiap bidang
- Membuat laporan keuangan secara periodik
- Membuat anggaran kegiatan bendahara
- Membuat peraturan organisasi (PO) tentang penggunaan uang, seperti :
- Dana mogok
- Perjalanan dinas
- Biaya rapat
- Tunjangan pengurus, dll
3. Bidang Pendidikan & Organisasi;
1. Pendidikan;
- Membuat target peserta pendidikan (pendek, menengah & panjang)
- Menetukan sasaran peserta pendidikan (pengurus, perwakilan & anggota)
- Menetukan jenis pendidikan (dasar, lanjutan, spesialisasi & seminar)
- Membuat data base peserta pendidikan
- Membuat anggaran kegiatan pendidikan
2. Organisasi;
- Membuat data base anggota (kelamin, pernikahan, tetap/kontrak, dll)
- Membuat & mengevaluasi Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Mendistribusikan & mensosialisasikan AD & ART
- Membentuk & memperdayakan perwakilan anggota
- Membuat anggaran kegiatan organisasi
- 4. Bidang Infokom, Sosial & Ekonomi
Infokom
- Meninformasikan kegiatan PUK melalui Mading, FB dll
- Mengisi mading denagn informasi social yg bermanfaat
Sosial
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial, didalam maupun diluar perusahaan
- Menentukan kriteria kegiatan sosial
- Membuat anggaran dana sosial
Ekonomi;
- 5. Pemberdayaan Perempuan ;
- Membuat program kerja berupa kegiatan & aktifitas yang bermanfaat untuk anggota khususnya perempuan
- Membuat wadah / kelompok perempuan agar bisa menjadi ujung tombak organisasi dalam setiap kegiatan
MEMBUAT LAPORAN
Laporan PUK terdiri dari
- Laporan keuangan yang dibuat secara periodik (3 bulan sekali)
- Laporan kegiatan tahunan PUK (Rakernik)
- Laporan pertanggung jawaban dalam Musnik (3 tahun sekali)
Laporan Keuangan
Laporan keuangan PUK adalah sebagai berikut :
Penerimaan, terdiri dari :
- Saldo 3 bulan lalu (waktu lalu)
- Iuran anggota selama 3 bulan (dari bulan …..s/d bulan ….)
- Jasa Bank (kalau ada)
- Masukan dari lain-lain (kalau ada)
Pengeluaran, terdiri dari :
- Membayar iuran ke perangkat organisasi (bulan …. d/s ….)
- Biaya sekretariat (3 bulan)
- Biaya bendahara
- Biaya bidang 1
- Biaya bidang 2
- Biaya bidang 3
- Saldo, adalah total penerimaan dikurangi dengan total pengeluaran
Laporan Kegiatan Tahunan PUK
Kegiatan tahunan PUK disampaikan didalam rapat kerja unit kerja (Rakernik)
- Laporan hasil kerja PUK periode tahun lalu
- Evaluasi hasil kerja tahun lalu
- Perbaikan sistim kerja untuk tahun berikut
- Menetukan skala prioritas kegiatan tahun berikut
Laporan pertanggung jawaban dalam Musyawarah Unit Kerja (Musnik)
Laporan pertanggung jawaban PUK adalah merupakan perbandingan antara
rencana kerja dengan hasil kerja yang sudah dilakukan, yang disusun
sebagai berikut :
- Pembukaan
- Laporan umum
Laporan bidang-bidang
- Sekretariat
- Bendahara (keuangan)
- Bidang 1
- Bidang 2
- Bidang 3
- Penutup.
MATERI MUSNIK
Rancangan agenda/acara Musnik
- Rancangan tata tertib Musnik
- Rancangan tata tertib pemilihan ketua/pengurus PUK (jika belum diatur dlm tatib Musnik)
- Rancangan berita acara sidang tim formatur (jika pemilihan pengurus menggunakan sistim formatur)
- Rancangan program kerja
- Rancangan anggaran
- Rancangan rekomendasi
- Rancangan surat keputusan :
- Rancangan surat keputusan agenda/acara Musnik
- Rancangan surat keputusan tata tertib Musnik
- Rancangan surat keputusan pemilihan ketua/pengurus
- Rancangan surat keputusan sidang tim formatur
- Rancangan surat keputusan program kerja
- Rancangan surat keputusan anggaran
- Rancangan surat keputusan rekomendasi
Lampiran-lampiran :
- Surat keputusan PUK tentang panitia Musnik
- Lampiran surat keputusan panitia Musnik
- Daftar nama peserta Musnik
- Daftar peserta sidang komisi (jika sudah ditetapkan oleh panitia)
- Daftar asset/inventaris PUK
Note : diambil dari materi pendidikan dasar/lanjutan FSPMI & berbagai sumber lainnya ( wikisopo.wordpress)